Nama : PUTRI EKA AYU
NPM :
25212762
Kelas :
4EB20
BAB IV
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi
yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik.
Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di
Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Akuntan Intern
Yaitu
orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b.
Akuntan Publik
Yaitu
orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi
perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa
pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan
keuangan.
c.
Akuntan Pemerintah
Merupakan
orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa
keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan
Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.
Akuntan Pendidik
Merupakan
orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan
guru mata pelajaran akuntansi.
2.
Ekspetasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Dengan demikian
unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Perubahan ekpektasi
publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran
akuntan.
3.
Nilai-nilai
Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian
terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan
komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan
diri sendiri.
a.
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
c.
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas
Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique)
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan
perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu:
a. Jika tidak diaudit ada kemungkinan
bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun
yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang
berkepentingan terhadap laporan keuangan.
b. Jika laporan keuangan sudah diaudit
dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP.
Ini berarti laporan keuangan
tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara
individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan
laporan keuangan disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di
sinilah peran akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses
audit laporan keuangan.
5.
CONTOH KASUS
Berikut
adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi :
1)
Kasus
KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap
saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember
2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan,
yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah
yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan
Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan
penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron
menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut,
perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut
perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Solusi :
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip
etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan
perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak
berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit
laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen
juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Solusi dari kasus di atas adalah seharusnya KAP Anderson dan
Enron harus melaporkan hasil dari laporan keuangan tersebut kepada pihak yang
bertanggung jawab atas laporan keuangan di perusahaan sehingga tidak terjadi
kerugian yang sangat besar.
2)
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga
JAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap
setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit
macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik,
sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak
masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan
kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,”
tegas Fitri.
Keterangan dan fakta
tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam
laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang
juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya.
Sementara itu pihak
penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak
atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang
menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan
mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Solusi
:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip
kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu
telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
a. Prinsip tanggung jawab
: Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidakmempertimbangkan moral
dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan
berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
b. Prinsip integritas :
Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hinggaakhirnya diperiksa
dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
c. Prinsip obyektivitas :
Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
d. Prinsip perilaku
profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan
publik telah melanggar etika profesi.
e. Prinsip standar teknis
: Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan
sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
Solusi yang tepat untuk kasus
kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan
yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang
saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam
melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku
seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada
keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus
mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika
profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
3)
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG
yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes
Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini,
kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi
hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan
polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker
melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar
modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign
Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di
luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan
distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan
di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Solusi :
Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi
tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga
memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar
prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan
kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Solusinya ialah KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono semestinya tidak melakukan hal tersebut sehingga
KAP nama baiknya tidak kotor terhadap kliennya tersebut.
4)
Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49),
diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan
mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam
dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang
ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,"
ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain
memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan
sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan
nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada
formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi
Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan
ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan
tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan
formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN
61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan
pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky
Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar
pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan
palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada
formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN
110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada
PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700
juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp
500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai
dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi
Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris
Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan
tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Solusi :
Contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah
yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak
pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus
ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip
Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional
dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda juga melanggar
prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan
nasabah.
5)
Kasus
Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi
sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap
anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan
pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak
suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut
lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu
bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini
menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Solusi : Berdasarkan
kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya
tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan
karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi
atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti
menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya
dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus
dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga,
menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal
ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan
jebakan uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Sumber
:
IAI,
Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Sukrisno
Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta:
Salemba Empat.
Isnanto,
R. Rizal. 2009. Buku ajar etika profesi. Semarang:
Universitas Diponegoro.
Murtanto
dan Marini (2003). Presepsi Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa
dan Mahasiswi Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan,
Prosiding Simposium Nasional Acconting VI
http://tulisan-amalia.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-prinsip-etika-
profesi.htmlhttp://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar