Nama :
PUTRI EKA AYU
NPM : 25212762
Kelas :
4EB20
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
1.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
4. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
5.
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
6.
Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7.
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip
- prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
A.
Prinsip-prinsip
Etika IFAC
1.
Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2.
Objektivitas.
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan
profesi.
B.
Prinsip
- prinsip Etika AICPA
1.
Tanggung
Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
2.
Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi.
4.
Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.
Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.
Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
C. Prinsip - prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut
adalah:
1.
Prinsip
pertama- Tanggung Jawab Prolesi
2.
Prinsip
Kedua - Kepentingan Publik
3.
Prinsip
Ketiga – Integritas
4.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
5.
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan.
7.
Prinsip
Ketujuh - Perilaku Profesional
8.
Prinsip
kedelapan - Standar Teknis
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Contoh
Kasus : Praktik Mafia Anggaran
JAKARTA,
KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat
sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran
yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai
politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak
terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan
politik dari transaksi haram seperti dalam
kasus suap di Kementerian
Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. “Setidaknya di dua kasus,
Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh
konkret bahwa praktik mafia
anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap
pada politikus untuk memberantas korupsi karena
mereka juga terjebak pada agenda dan
kepentingan pragmatis,” kata Koordinator
Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlandi
Jakarta, Senin (12/9). Abdullah
mencontohkan praktik mafia
anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa
Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang
bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak
pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode. “Parpol dan
politikusnya mengandalkan permodalan
politik dari kongkalikong semacam
ini, jadi sulit mereka
mau mengungkap praktik mafia anggaran,”
kata Abdullah. Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan,misalnya
dalam kasus dana percepatan infrastruktur
daerah (DPID) di Kemnakertrans.
Dalam perencanaan, orang di
lingkaran menteri menawarkan beberapa
daerah untuk mendapatkan program
atau wilayah proyek DPID. “Tentunya
dengan imblana fee tertentu,”katanya.
Koordinator Investigasi dan
Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Uchok Sky
Khadafi mengungkapkan,anggaran yang sudah
disetujui DPR dalam kenyataannya tidak
diberikan ke daerah secara
gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan
Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil
uangdari anggaran yang
seharusnya untuk daerah. “Harus
ada fee buat parlemen,sementara
birokrat kita juga butuhduit. Keduanya
saling membutuhkan. Pejabat dikementerian membutuhkan uang
untuk biaya kenaikan pangkat
dan upeti bagiatasan mereka. Menteri
juga membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya.
Analisis : Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis padaharian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis.
Seharusnya
seorang akuntan harus menaati
prinsip-prinsip etika profensi akuntansi
tersebut.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar