Nama : PUTRI EKA AYU
NPM :
25212762
Kelas :
4EB20
BAB II
Perilaku Etika Dalam Bisnis
Etika bisnis
merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila
menjalankan bisnis. Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap
kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran
berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang
secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat,
perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
1.
Lingkungan
Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Etika
bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti
apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok
bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai
suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan
dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
Etika
bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis
yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini
yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui
prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk
terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada
beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
1)
Pengendalian diri
2)
Pengembangan tenggung
jawab sosial
3)
Mempertahankan jati
diri
4)
Menciptakan persaingan
yang sehat
5)
Menerapkan konsep
pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun
hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika didalam bisnis yang baik
yaitu menghindari sikap 5K :
1)
Katabelece
2)
Kongkalikong
3)
Koneksi
4)
Kolusi, dan
5)
Komisi
2.
Kesaling
– tergantungan Antara Bisnis Dan Masyarakat
Perusahaan
yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki
struktur yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar
pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan
untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi.
baik di dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun
hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata
diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu
sendiri.
Oleh
karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang
yang baik bagi masyarakat.
Berikut
adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat:
1) Hubungan
antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan
langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu
bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya
dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
a. Kemasan
yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan
perbandingan harga terhadap produknya.
b. Bungkus
atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,
c. Pemberian
servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi
suatu bisnis.
2) Hubungan
dengan karyawan
Manajer
yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali
harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis
dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment),
Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan
pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
3) Hubungan
antar bisnis
Hubungan
ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain.
Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir,
pengecer, agen tunggal maupun distributor.
4) Hubungan
dengan Investor
Perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik”
harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada
para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go
public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan
terhadap informasi terhadap hal ini.
5) Hubungan
dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan
dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan
pergaulan yang bersifat finansial.
3.
Kepedulian
Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Para pelaku
bisnis diharapkan dapat mengaplikasikan etika bisnis dalam menjalankan usahanya.
Dengan adanya etika bisnis yang baik dari suatu usaham maka akan memberikan
suatu nilai positif untuk perusahaannya. Hal ini sangatlah penting dami
meningkatkan ataupun melindungi reputasi perusahaan tersebut sehingga bisnis
yang dijalankan dapat berjalan dengan baik, bahkan dapat meningkatkan cangkupan
bisnis yang terkait. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, antara lain adalah :
a.
Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang
terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh
apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis
sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak
lain.
b.
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
Pelaku bisnis harus mampu
mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab masyarakat sekitarnya.
Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat,
terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian pelatihan keterampilan, dan
lain sebagainya.
c.
Mempertahankan Jati Diri dan tidak
mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan TI.
Bukan berarti etika bisnis anti
pekembangan informasi dan terknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus
dimanfaatkan untuk kepentingan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak
kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan
teknologi.
d.
Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu
untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak
mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara
pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan
perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap
perkembangan sekitarnya.
e.
Menerapkan konsep "pembangunan
berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak
memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan
bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
f.
Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu
menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang
dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam
dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
g.
Mampu menyatakan yang benar itu
benar
h.
Menumbuhkan sikap saling percaya
Untuk menciptakan kondisi bisnis
yang "kondusif" harus ada saling percaya antara golongan pengusaha
kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang
bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
i.
Konsekuen dan Konsisten dengan aturan
main yang telah disepakati bersama.
4.
Perkembangan
Dalam Etika Bisnis
Berikut
perkembangan etika bisnis :
1) Situasi
Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia
bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan
niaga harus diatur.
2)
Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di
Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia
pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam
kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas
adalah corporate social responsibility.
3)
Etika Bisnis Lahir di AS: tahun
1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu
tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4)
Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun
1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara
akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics
Network (EBEN).
5)
Etika Bisnis menjadi Fenomena
Global: tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis
sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
5.
Etika
Bisnis Dan Akuntan
Profesi
Akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era
globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu
kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu : keahlian, berpengetahuan dan
berkarakter. Karakter menunjukan personality seorang profesional yang
diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan
etin akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa
profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan
untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam. Untuk
menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi
dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka
etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika
sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya
pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik
dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam
kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga
dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan
menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini
diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode
etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
6.
CONTOH
KASUS
(Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
oleh Produk HIT)
Produk
HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan
nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak
negatif bagi konsumen HIT.
Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat
dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
1.
Pasal 4, hak konsumen
adalah :
Ayat 1 : “hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa”
Ayat 3 : “hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi
biaya produksi HIT.
2.
Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi
indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar
disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh
dimasuki lagi.
3.
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan
produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan
yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah
ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi
mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.
Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT
Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan
para konsumen
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/66542810/Contoh-Kasus-Pelanggaran-Etika-Bisnis-Oleh-Produk-HIT
Tanggapan terhadap
artikel tersebut :
PT.
Megarsari Makmur telah melakukan tindakan yang sangat merugikan orang manyak
dengan memasukkan 2 zat berbahaya yaitu Propoxur dan Diklorvos pada produk
mereka yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Dalam hal ini berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka
yaitu dapat mengakibatkan antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT.
Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka
yang sangat berbahaya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan atau profitabilitas
yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk
itu sendiri.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/https://secure.ethicspoint.com/domain/media/id/gui/26697/code.pdf
http://igamuhammad.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://valiani-softskill.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis_4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar