PT. Kimia Farma Tbk
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1817. Awalnya, perusahaan ini bernama N.V. Chemicalien Handle Rathkamp & Co (Jakarta), N.V. Pharmaceutische Handel Svereneging J. Van Gorkom & Co. (Jakarta), N.V. Bandungsche Kinine Fabriek (Bandung) dan N.V. Jodium Onderneming Watoedakon (Mojokerto).
Pada tahun 1958, berdasarkan keputusan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia melebur sejumlah perusahaan farmasi menjadi Perusahaan Farmasi Negara (PNF) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan terbuka, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut “Perseroan”. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia).
Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
Visi Perseroan Menjadi korporasi bidang kesehatan terintegrasi dan mampu menghasilkan pertumbuhan nilai yang berkesinambungan melalui konfigurasi dan koordinasi bisnis yang sinergis.
Misi Perusahaan Menghasilkan pertumbuhan nilai korporasi melalui usaha di bidang-bidang: Industri kimia dan farmasi dengan basis penelitian dan pengembangan produk yang inovatif, Perdagangan dan jaringan distribusi, Pelayanan kesehatan yang berbasis jaringan ritel farmasi dan jaringan pelayanan kesehatan lainnya, Pengelolaan aset-aset yang dikaitkan dengan pengembangan usaha perusahaan.
PT Kimia Farma (Persero) Tbk memiliki 4 anak perusahaan yaitu, PT Kimia Farma Trading & Distribution, Beralamat di Jl. Budi Utomo No. 1 Jakarta 10710, Telepon (+6221) 345 6959 Email : care@kftd.biz , Website : http://www.kftd.biz. PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) adalah anak perusahaan Perseroan yang didirikan pada tanggal 4 Januari 2003, bergerak di bidang layanan distribusi dan perdagangan produk kesehatan dan memiliki wilayah layanan yang luas mencakup 34 Propinsi dan 511 Kabupaten atau Kota.
PT Kimia Farma Apotek, Jl. Budi Utomo No. 1 Jakarta 10710 Telepon : (+6221) 385 7245 Website : http://www.kimiafarmaapotek.com . PT Kimia Farma Apotek (KFA) adalah anak perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 4 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Imas Fatimah, SH. di Jakarta dan telah diubah dengan akta No. 42 tanggal 22 April 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Nila Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-09648 HT.01.01. TH.2003 tanggal 1 Mei 2003.
PT Kimia Farma Diagnostika, Alamat Kantor Jl. Budi Utomo No. 1 Jakarta 10710 Telepon : (+6221) 385 7245 Website : http://labkimiafarma.co.id. PT Kimia Farma Diagnostika, merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Apotek dan didirikan berdasarkan akta pendirian No. 01 tanggal 2 Desember 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Amsal Sulaeman, SH. di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No: AHU-17008.AH.01.01. tanggal 30 April 2009.
PT Sinkona Indonesia Lestari, Alamat Kantor Jl. Raya Ciater Km. 171 Subang 41281 Jawa Barat Telepon : (+62260) 470 918 Website : http://sinkona-indonesia.com. PT Sinkona Indonesia Lestari (SIL) adalah anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang manufaktur garam Kina dan derivatnya. Didirikan pada tanggal 25 Oktober 1986 dengan Akta Notaris Komar Andasasmita, SH. No. 33. Pembangunan pabrik dimulai sejak bulan Agustus 1990 dan diresmikan pada tanggal 31 Agustus 1991 oleh Menteri Pertanian RI dan Menteri Kesehatan RI.
Kimia Farma Averroes, Alamat Kantor: No 38 Jalan Bola Tampar 3/14, Section 13, Shah Alam, 40000, Selangor Darul Ehsan-Malaysia Telepon : (+603) 55105633 Website : http://www.kfacares.sto.my Bekerja sama dengan Averroes Pharmaceutical, Sdn, Bhd. Perseroan mendirikan Apotek KFAverroes di Malaysia. Apotek Kimia Farma-Averroes sudah beroperasi sejak 4 Juli 2013.
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, Alamat Kantor: Plaza Setiabudi, Gedung Setiabudi 2 Lt. 5 Suite 505-508 Jl. HR. Rasuna Said Kav 62, Jakarta 12920 Telepon : 021-5250900 Email : customerservice@inhealth.co.id Website : http:// www.inhealth .co.id. PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia memiliki usaha di bidang asuransi dan membagi bidang usahanya menjadi tiga bagian yaitu Asuransi Kesehatan InHealth, Managed Care, Asuransi Kesehatan InHealth Indemnity dan Asuransi Jiwa. Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan berkerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
PT Kimia Farma Tbk, ketika menjadi perusahaan terbuka tahun 2001, jumlah saham yang beredar adalah 5.554.000.000 dengan komposisi terbanyak dimiliki oleh Pemerintah RI, yakni sekitar 90,025%. Jumlah saham beredar tersebut masih sama hingga saat ini. Pada tahun 2014 jumlah sebanyak 9,823% saham yang dimiliki publik dan 0,152% dimiliki oleh manajemen dan karyawan.
Dalam tahun berjalan, Kelompok Usaha telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan intrepretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2014. SAK dan ISAK baru dan revisi yang berlaku efektif dalam tahun berjalan (1 Januari 2014) yaitu, ISAK No. 27, “Pengalihan Aset dari Pelanggan”, ISAK No. 27 mengatur perjanjian untuk pengalihan aset dari pelanggan yang akan digunakan untuk menghubungkan pelanggan atau menyediakan pelanggan dengan pasokan yang berkelanjutan barang atau jasa, ISAK No. 28 “Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas”, ISAK No. 28 mengatur akuntansi oleh entitas yang bernegosiasi kembali tentang ketentuan dari instrumen ekuitas kewajiban keuangan dan menerbitkan instrumen ekuitas kepada kreditur untuk mengakhiri seluruh atau sebagian dari kewajiban keuangan, ISAK No.29 “Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka”, ISAK 29 berlaku hanya untuk pengakuan dan pengukuran awal dan kemudian atas biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan pertambangan permukaan selama tahap pengupasan lapisan tanah tahap produksi pada pertambangan.
Sumber: Laporan Tahunan / Annual Report PT. Kimia Farma Tbk Periode 2014
Tulisan ini untuk memenuhi Tugas Softskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Dosen : Ibu J.Barus
Nama : P.E.Ayu
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar