ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(Softskill)
PUTRI EKA AYU
25212762
2EB20
UNIVERSITAS GUNADARMA
S1 AKUNTANSI
2014
HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
a. Menurut
Hofmann,
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan
dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang
berhak atas sikap yang demikian.
b. Menurut
Pitlo,
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak
yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
c. Menurut
Vollmar,
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu
(debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap
(kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
2.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut:
a. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b. Perikatan
yang timbul undang-undang.
3. Azas-azas
Dalam Hukum Perikatan
a. AZAS-AZAS HUKUM PERIKATAN
b. AZAS KONSENSUALISME
c. AZAS PACTA SUNT SERVANDA
d. AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
4.
Wanprestasi dan
akibat-akibatnya
Suatu
perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang
lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian
itu dibagi dalam tiga macam, yaitu :
a. perjanjian
untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar,
penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai.
b. perjanjian
untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan,
perjanjian perburuhan.
c. Perjanjian
untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu
perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain.
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
a. Pembaharuan
utang (inovatie)
Novasi
adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada
saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
Ada
tiga macam novasi yaitu :
-
Novasi obyektif, dimana perikatan yang
telah ada diganti dengan perikatan lain.
-
Novasi subyektif pasif, dimana
debiturnya diganti oleh debitur lain.
b.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi
adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana
dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi
terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana
utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang
ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan
menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang
sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada
A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih
mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi
undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
-
Kedua-duanya berpokok sejumlah uang
atau.
-
Berpokok sejumlah barang yang dapat
dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang
dapat diganti.
-
Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan
dapat ditagih seketika.
c. Pembebasan
utang.
Undang-undang
tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan
utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk
menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk
tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang
adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan
kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma-
Cuma.
Menurut
pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan
tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara
sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan
pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan
oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan,
kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan
: (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para
penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang,
tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah
seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
d. Musnahnya
barang yang terutang
Apabila
benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi
diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan
memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan
tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata,
maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah
perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan
sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237
KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu
kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas
tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak
kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
e. Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang
kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan
dapat dibatalkan.
Disebut
batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang.
Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau
hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat
bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah
terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan,
maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi
hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang
membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang
bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat
perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B
menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau
A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan
penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah
batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut
bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya
adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat
dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya
sendiri.
Syarat
yang membatalkan
Yang
dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui
oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu
batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”.
Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu
dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah
tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang
dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat
batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau
hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif.
Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku
surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
f. Kedaluwarsa
Menurut
ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk
memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang
ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
HUKUM PERJANJIAN
Isitilah
kontak atau perjanjian dapat kita temukan /jumpai di KUHP. Dimana didalam
ketentuan hukum tersebut banyak dimuat pengertian kontrak atau perjanjian. Dari
istilah tersebut bahwa kitab undang-undang juga menggunakan istilah perutangan
dan perikatan tetapi,pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan. Pada
pasal 1313dalam KUHP menjelaskan pengertian perjanjian ialah “suatu perbuatan
satu orang atau lebih untuk mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih”.
1. Standar
Kontrak
Standar
kontarak adalah dimana suatu perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih
dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah
tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan
perbedaan kondisi para konsumen tersebut.
Standar
kontark terbagi menjadi dua yaitu :
a.
Kontrak standar khusus yaitu kontrak
yang ditetapkan oleh pemerintah baik adanya dan berlakunya hanya untuk para
pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah..
b.
Kontrak standar umum yaitu kontrak yang
isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditor dan kemudian disodorkan
kepada debitor.
2. Macam-macam
Perjanjian
-
Hukum perjajian lama
-
Hukum perjanjian jual beli
-
Hukum perjanjian adat
-
Hukum perjanjian pra nikah
-
Hukum perjan khusus
3. Syarat
Sahnya Perjanjian
Suatu kontrak atau perjanjian dapat
dikatakan sah apabila perjanjian tersebut harus memenuhi syarat tertentu.
Dimana menurut ketentuan pasal KUHP Perdata ada empat syarat dimana suatu
kontrak atau perjanjian dapat dikatakan sah yaitu:
-
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian
-
Mengenai
suatu hal tertentu yang telah disepakati sebelumnya
-
Suatu
sebab yang halal Mengenai
suati hal tertentu
4. Saat
Lahirnya Perjanjian
Adabeberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas
suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak
itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah
saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak
dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si
penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. Pembatalan
dan Pelakasanaan Suatu Perjanjian
Dalam
pembatalan suatu perjanjian dapat menimbulkan kerugian. Baik dari pihak yang
membuat janji maupun yang diajak dalam perjanjian. Kerugian dalam pembatalan
sebuah perjanjian dapat disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi
tersebut dikenal dengan sebutan “wanprestasi atau ingkar janji”.
Tiga
bentuk ingkar janji yaitu:
-
Terlambat memenuhi prestasi
-
Memenuhi prestasi secara tidak sah, dan
-
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Dan yang dimaksud dengan pelaksanaan
perjanjian yaitu suatu realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian itu dapat mencapai tujuan yang
diinginkan. Pelaksanaan tersebut biasanya menyangkut soal pembayaran dan
penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian tersebut.
HUKUM DAGANG
(KUHD)
1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum
dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya.
Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah
suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara
dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu
mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak
yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat
terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum
dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) danhukum dagang
merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adapun ini dapat disimpulkan dari pasal 1
Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang
saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha. Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur
dibawah ini, yakni :
1. Terang-terangan
2. Teratur
bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk
memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1. Perusahaan
Seorangan
2. Perusahaan
Persekutuan (CV)
3. Perusahaan Terbatas (PT)
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya
tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu
disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan.
1. Pembantu di
dalam perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah
sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di luar
perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka
dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-
Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
1.
Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
Nomor
8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
2.
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib
Daftar Perusahaan)
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain
itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen
perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a.
Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan
perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk
mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin
usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat
usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
2. Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
a.
Persekutuan
Perdata
b. Persekutuan Firma
c. Persekutuan Komanditer
d. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
6. Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang
No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal
1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas
selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1
butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
A.
Modal Dasar Perseroan :
-
Modal
dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam
perseroan.
-
Modal
yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah
modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada
saat perseroan didirikan.
-
Modal
yang disetor ( paid capital )
Adalah
modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang
diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
B.
Organ Perseroan :
-
Rapat
umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
-
Direksi
Adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat
dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan
pengurusan dan perwakilan perseroan.
-
Komisaris
Adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A.
Fungsi
dan Peran Koperasi :
-
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
-
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B.
Modal
Koperasi :
-
Modal
sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
-
Modal
pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan
lainnya.
-
Penerbitan
surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang
dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang-Undang
No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi
badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1. yayasan terdiri
dari atas kekayaan yang terpisahkan
2. kekayaan yayasan
diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3. yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. yayasan tidak
mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan
harus memuat hal-hal, seperti :
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas
yayasan yang
meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir,
serta kewarganegaraan ).
9. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan
hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau
Department Agency
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri
pokok :
a.
menjalankan
public service atau pelayanan kepada masyarakat.
b. merupakan bagian dari departemen
atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
c. mempunyai hubungan hukum public
d. pengawasan dilakukan baik secara
hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen
atau pemerintah daerah
e. prinsipnya, pegawai perjan adalah
pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan
yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) atau
Public Coorporation
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998
tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik
negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh
modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
3.
Perusahaan
Perseroan ( PERSERO )
Adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998
diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
persero adalah
menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di
pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar