BAB 1
Pengertian Hukum & Hukum
Ekonomi
1.
Pengertian Hukum
Pengertian
hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut
pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu,
hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda
pada berbagai keadaan.
Pada
kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita
adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena
berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut,
yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Pengertian
hukum yang mendasari tingkah laku sosial pada masyarakat tersebut, mengacu pada
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini :
Menurut E. Utrectht
“Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata
tertib
dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika
dilanggar
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E.
Utrecht
mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa
yang
dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam
penegakan
hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
Van kan
“Hukum
sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi
melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni
menjaga
ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan
dapat
memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib.
sehingga
tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian
hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang
dilahirkan
dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum
adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk
tingkah
laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana
seharusnya
masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama,
hukum
mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum
diciptakan.
Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi
hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang
mana mengatur
mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa
dikenakan
sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan
ketertiban
di dalam masyarakat.”
Rangkuman Pengertian Hukum
Dari
berbagai definisi hukum yang dikemukakan di atas bisa ditarik kesimpulan
pengertian
hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
perilaku
manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan
bermasyarakat.
Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian
kekuasaan
kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum
secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka
dari
itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata
hukum.
Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis
dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan
sangsi bagi yang melakukan pelanggaran. Hal ini mungkin berbeda dengan
hukum
karma yang mungkin tidak memiliki efek secara langsung. Namun hukum buatan
manusia
tentu harus kita patuhi, jika tidak akan langsung berdampak pada sangsi.
2.
Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan
Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
Tujuan
pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang
tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi
wewenang serta memelihara kepastian hukum.
Tujuan hukum
secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk
mengatur hukum secra jelas dan logis.
Tujuan
hukum positif (UUD 1945) adalah
untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut
melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Tujuan hukum
juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
Teori Etis
Hukum
memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
Teori Utilitis
Hukum
bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Teori Campuran
Tujuan
Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara
menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material
dan formal :
Sumber Hukum Material
Didalam
sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
Sumber Hukum Formal
Undang-undang (statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat
diadakan
daan dipelihara oleh penguasa Negara.
Kebiasaan (costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama.
Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai
Hak untuk membuat peraturan
sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.
Kepasstian hukum
b.
Kesatuan hukum.
4.
Kaidah / Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana
kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian
kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya
mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturan yang timbul dan dibuat oleh suatu lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum
berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari
asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan
yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
5.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi.
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang
berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau
peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau
aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan
manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang
dan jasa.
Berikut
pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
Paul A. Samuelson
mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan
kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi
(produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
Hermawan Kertajaya
mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri
melekat padanya.
Mill J. S
mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan
dan pengeluaran.
Adam Smith
mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan
kekayaan suatu negara.
Pengertian
ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam
menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan. Kenapa
diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan hidup
serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan.
Proses
ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai
tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah
terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat
kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya
kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi.
Pengertian ekonomi yang paling mudah kita ingat adalah dengan mengingat
prinsipnya. Di bangku sekolah, kita pasti pernah belajar tentang prinsip
ekonomi, yakni memperoleh laba yang besar dengan modal yang kecil. Dari prinsip
itu, muncullah berbagai tindakan, inovasi serta kreatifitas sebagai upaya
ekonomi.
Bagi
orang awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam
memberikan kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun
membeli sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika
sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang dianggap
berharga.
Hukum
ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan
semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga
pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari
ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya: “Saat kenaikan BBM,
menyebabkan harga harga ikut menjadi naik”. Hal ini karena BBM adalah sebuah
faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.
BAB 2
Subyek dan Obyek Hukum
1.
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari
dua jenis :
Manusia Biasa ( Naturlijke
Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai
subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh
hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai
dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan
dari segi perbuatan-perbuatan hukum
adalah sebagai berikut :
-
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa
menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan
Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian,
yaitu :
1. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
2. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
3. Kurang cerdas.
4. Sakit ingatan.
5. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan Hukum ( Rechts Person
)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
-
Didirikan dengan akta notaris.
-
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara
setempat.
-
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada
Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
-
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak
atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum
publik merupakan badan
hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan
yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan
Negara.
Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di
dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan
tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut
hukum yang berlaku secara sah
misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
2.
Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek
hubungan hukum.[1] Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang
dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya
objek hak cipta
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Benda yang bersifat
kebendaan
2.
Benda yang bersifat tidak
kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1.
Benda bergerak karena
sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah
sendiri.
2.
Benda bergerak karena
ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda
bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
a. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh –
tumbuhan, arca, patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang
dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda
tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering),
daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
HUKUM BENDA ( Zaken Recht )
Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan
lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
3.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasaan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara
terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan
bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
-
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
-
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
-
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
-
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan
dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
-
Adanya sifat kebendaan.
-
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus
keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi
gadai kepada pemegang gadai.
-
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
-
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
-
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian
hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang
oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa
digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak
berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni
berwujud surat-surat piutang kepada
pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak
paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai
berlangsung yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan
atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan
sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan
di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat
yang lazim berlaku, yakni :
-
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi
berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
-
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai
(hak retensi) sampai ada pelunasan
hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
-
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di
dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur
menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan
oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
-
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
-
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
-
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
(droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
-
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996
hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di
keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH
perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang
pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut
sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan
berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal
merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan
terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang
bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register
kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu
undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992
tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian
setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda
pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang
dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat
dengan ciri sebagai berikut :
-
Kreditur yang diutamakan (droit de preference)
terhadap kreditur lainya .
-
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan
siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de
suite).
-
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga
dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
-
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus
memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
-
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
-
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
-
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh
undang-undang.
-
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum
(bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang
pendaftaran.
Obyek hak tanggungan, yakni :
-
Hak milik (HM).
-
Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut
tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
-
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4
tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms
Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan
demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak
milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang
mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor)
merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di
keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan
hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara
kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan
jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia
merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun
yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
-
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan.
-
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak
hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan
hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta
notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal
dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang
jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh
Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai
berikut :
-
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
-
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
-
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
BAB 3
Hukum Perdata
1.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan
UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia
Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai
induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental
berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga
dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code
Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai
dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini
adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des
Prancis dari Code de Commerce.
3.
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
A. Faktor etnis
B. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
o
Golongan eropa
o
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
o
Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa
atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai
hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan
kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75
RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
-
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana
beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
-
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
-
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika
ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
-
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka
belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
-
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam
undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri,
hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
3. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan
uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
a. hak seseorang pengarang atau karangannya
b. hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau
hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
4. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar