STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A.
Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis
rapat anggota yang ada dalam adalah :
a.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
yaitu rapat anggota yang
diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan
Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b.
Rapat
Anggota Khusus (RAK)
yaitu rapat anggota yang diadakan
untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk
menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
koperasi.
c.
Rapat
Anggota Luar Biasa
yaitu rapat anggota yang diadakan
untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran
koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa
dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus
dan Badan Pemeriksa.
B.
Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh
pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya
merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh
anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan
pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
-
Ketua
-
Wakil
Ketua Umum
- - Sekretaris
I
-
Sekretaris
II
-
Bendahara
I
-
Bendahara
II
-
Wakil
Ketua Bidang Usaha Keuangan
-
Wakil
Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
-
Wakil
Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan
Pengembangan
Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Mempunyai
sifat jujur dan ketrampilan kerja.
-
Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian.
-
Mempunyai
rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara
tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota,
Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi
sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat
dirinci
sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung
jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai
berikut:
1. Memimpin Koperasi dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan
mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan
perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk
bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai
berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila
berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang
organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha
dengan pihak lain
c.
Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan
administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas
karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan
kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program
kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama
ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan
organisasi dan penyuluhan.
d. Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan
koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan
keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran
uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan
pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang
pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani
surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e.
Wakil
Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan
rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang
usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak
usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus
di unit bidang usaha.
C.
Pengawas
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan
kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat
anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga
tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang
menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
D.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASIjuga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASIjuga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Nama KOPERASI disekitar lingkungan
rumah :
1. KOPERASI SEJAHTERA ABADI
Alamat
: Mutiara Gading Timur Blok R1 No. 21
Telp. (021) 82613800 Fax. (021)
82613900
Kota Bekasi
2. KOPERASI MAKMUR ABADI
Alamat
: Ruko Niaga Kalimas Blok C No. 1
Telp. (021) 88355919 Fax. (021)
88336631
Bekasi Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar