Sabtu, 16 April 2016

Tugas Softskill Akuntansi Internasional

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu International Accounting Standard Board (IASB), European Commision (EC), International Organization of Securities Commissions (IOSOC), dan International Federation of Accountants (IFAC). Prinsip yang digunakan dalam IFRS adalah fair value yaitu harga di pasar utama bagi aset atau kewajiban (yaitu pasar dengan volume terbesar dan tingkat aktifitas untuk aset atau kewajiban) atau, dalam hal tidak adanya pasar utama maka yang dipakai adalah pasar yang paling menguntungkan bagi aset atau kewajiban tersebut, hal inilah yang menyebabkan tidak sejalan dengan prinsip konservatisme akuntansi.
Prinsip fair value lebih menekankan pada relevansi, hal ini berseberangan dengan prinsip konservatisme yang lebih menekankan pada reliabilitas. Hal ini dikarenakan konservatisme akuntansi dianggap kurang relevan dalam pengambilan keputusan. Perusahaan yang menggunakan konservatisme akuntansi memiliki kualitas laba yang rendah (Helman, 2007). Standar akuntansi yang ada di Indonesia, yaitu PSAK telah dikonvergensikan ke dalam IFRS karena Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan program konvergensi PSAK ke IFRS pada Desember 2007. Hal ini sejalan dengan kesepakatan antara negara-negara yang tergabung dalam G20 dimana salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan satu set standar akuntansi yang berkualitas yang berlaku secara internasional.
Pengadopsian terhadap IFRS berdampak pada aspek-aspek pengukuran item pelaporan keuangan seperti laba bersih dan ekuitas (Jermakowixz, 2004) serta penelitian Daske dan Leuz (2008) menyatakan bahwa pengadopsian IFRS meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Pengadopsian standar akuntansi internasional (IFRS) ke dalam standar akuntansi domestik (PSAK) bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi, sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aset, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Martani dkk, 2012).
Pengadopsian IFRS dalam standar akuntansi domestik berdampak pada aspek-aspek pengukuran item pelaporan keuangan seperti laba bersih dan ekuitas. Daskedan Leuz (2008) menyatakan bahwa pengadopsian IFRS meningkatkan kualitas laporan keuangan. Petreski (2006) menyatakan, dengan mengadopsi IFRS akan berdampak terhadap laporan keuangan perusahaan yaitu: 1) laporan keuangan yang dihasilkan memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi. 2) terdapat perbedaan pengukuran item-item dalam laporan keuangan dan rasio keuangan perusahaan. Misalnya: total aset dan nilai buku ekuitas akan menghasilkan nilai yang lebih tinggi jika mengadopsi IAS. 3) manajemen laba akan semakin rendah, pengakuan kerugian akan semakin sering atau perusahaan lebih konservatis, dan memiliki nilai relevansi (value relevance) yang semakin tinggi.
IFRS merupakan wujud adanya penolakan dan kritik terhadap prinsip konservatisme akuntansi karena prinsip fair value lebih menekankan pada relevansi. Hellman (2007) menyatakan bahwa kebutuhan konservatisme sering dikaitkan dengan keandalan pelaporan dari peristiwa masa lalu. Namun, tujuandari standar akuntansi modern adalah mengutamakan orientasi masa depan, bertujuan untuk membantu para investor dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengambilan keputusan mereka. Dengan demikian, konservatisme akuntansi tidak menjadi prinsip yang diatur dalam standar akuntansi internasional (IFRS).
Hellman (2007), IFRS memperkenalkan prinsip baru yang disebut dengan prudence sebagai pengganti prinsip konservatisme, yang dimaksud dengan prudence dalam IFRS, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan adalah pendapatan boleh diakui meskipun masih berupa potensi, sepanjang memenuhi ketentuan pengakuan pendapatan (revenue recognition) dalam IFRS.
Pelaporan keuangan di Indonesia telah mengalami perubahan sejak International Financial Reporting Standards (IFRS) diadopsi sebagai Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. IFRS merupakan atau Standar Pelaporan Keuangan Internasional merupakan seperangkat standar yang disebarluaskan oleh International Accounting Standards Boards (IASB), yaitu suatu instansi penentu dan penyusun standar internasional di London serta standar pelaporan akuntansi yang memberikan pengungkapan yang jelas, penekanan pada professional judgement, dan transparansi mengenai transaksi ekonomi(Ankarathet.al, 2012). IFRS cenderung lebih mensyaratkan pengungkapan dan pengaturan dari pada PSAK sebelum konvergensi, sehingga penerapan PSAK Konvergensi IFRS mungkin memiliki dampak secara signifikan.
Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). International Accounting Standar Board (IASB) yang dahulu bernama International Accounting Standar Committee (IASC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999). Natawidnyana (2008) dalam Anjasmoro (2010) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standars (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh IASC. Pada bulan April 2001, IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Adopsi IFRS di Indonesia
Indonesia telah melakukan pengadopsian penuh IFRS ke dalam standar laporan keuangan sejak 1 Januari 2012. Perbedaan mendasar antara PSAK berbasis IFRS dengan PSAK berbasis US GAAP adalah PSAK yang semula berdasarkan historical cost mengubah paradigmanya menjadi fair value based. Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya.Sebagai contoh perlunya dilakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatu laporan keuangan.
Berdasarkan proposal konvergensi yang telah dikeluarkan oleh IAI, proses adopsi dibagi dalam tiga tahap. Masing-masing tahap akan dilakukan dengan jadual sebagai berikut:

Proposal Konvergensi

Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Dengan mengadopsi IFRS ini, Indonesia diperkirakan akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.      Mengurangi biaya SAK.
3.      Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.      Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.      Meningkatkan transparansi keuangan.
6.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.      Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

IFRS memiliki karakteristik, diantaranya :
1.      IFRS menggunakan “Principles Base “ sehingga lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
2.      Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
3.      Membutuhkan proffesional judgment pada penerapan standar akuntansi.
4.      Menggunakan fair value dalam penilaian.
5.      Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak

Pengungkapan Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah IFRS
a.      Sebelum IFRS
Standar akuntansi Indonesia sebelum konvergensi merupakan standar yang fleksibel yang memungkinkan adanya pemberlakuan metode-metode akuntansi yang berbeda pada setiap perusahaan. Standar yang fleksibel ini menimbulkan kemungkinan terjadinya accounting creative dan manajemen laba.

b.      Setelah IFRS
Dampak adopsi IFRS pada laporan keuangan perusahaan dan pada manajemen perusahaan menunjukan IFRS memiliki dampak positif terhadap laporan keuangan, peningkatan ekuitas perusahaan, dan manajemen perusahaan menjadi lebih bertanggungjawab (accountable).
IFRS menekankan konsep nilai wajar. Nilai wajar itu sendiri berdasarkan FASB Concept Statement No. 7 adalah harga yang akan diterima dalam penjualan aset atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertata antara partisipan di pasar dan tanggal pengukuran. Penggunaan konsep IFRS akan berdampak terhadap laporan keuangan dan kinerja keuangan perusahaan karena terdapat perbedaan pengukuran terhadap nilai item-item laporan keuangan itu sendiri yang sebelumnya menggunakan konsep historical cost.
Dibawah ini terdapat perbedaan antara pelaporan keuangan perusahaan sebelum dan setelah penerapan IFRS.
Tabel 1: Perbedaan Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah Penerapan IFRS
Setelah IFRS
Sebelum IFRS
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :
-          Laporan posisi keuangan (neraca)
-          Laporan laba rugi komprehensif
-          Laporan perubahan ekuitas
-          Laporan arus kas
-          Catatan atas laporan keuangan
-          Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :
-          Neraca
-          Laporan laba rugi
-          Laporan perubahan ekuitas
-          Laporan arus kas
-          Catatan atas laporan keuangan
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca) :
Aset :
-          Aset tidak lancar
-          Aset lancar
Ekuitas :
-          Ekuitas yang dapat diatribuskan ke pemilik entitas induk
-          Hak non pengendali
Liabilitas :
-          Liabilitas jangka panjang.
-          Liabilitas jangka pendek
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca) :
Aset :
-          Aset tidak lancar
-          Aset lancar
Ekuitas :
-          Ekuitas yang dapat diatribuskan ke pemilik entitas induk
-          Hak non pengendali
Liabilitas :
-          Liabilitas jangka panjang.
-          Liabilitas jangka pendek
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali :
-          Liabilitas jangka panjang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan.
           
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali :
-          Tetap disajikan sebagai liabilitas jangka panjang
Pengakuan dan pengukuran :
-          Biaya historis.
-          Biaya sekarang ( apa yang harus dibayar hari ini untuk mendapatkan aset. Ini sering diperoleh dalam penilaian yang sama dengan nilai wajar).
-          Nilai realisasi (jumlah kas yang dapat diperoleh saat ini jika aset dilepas).
-          Nilai wajar.
-          Pengakuan pendapatan.
-          Pengakuan beban.
-          Pengungkapan penuh
Pengakuan dan pengukuran :
-          Biaya historis
-          Pengakuan pendapatan
-          Pengakuan beban
-          Pengungkapan penuh
Perbedaan mendasar  mengenai pelaporan keuangan perusahaan sebelum dan setelah penerapan IFRS diantaranya yaitu mengenai:
1.      PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based. Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya di lakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatuatas suatu laporan keuangan.
2.      PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana US GAAP) berubah menjadi Prinsiple Based. Rule based adalah manakala segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan batasannya. Sebagai contoh adalah manakala sesuatu materiality ditentukan misalkan diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya. Prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan / Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan.
3.      Pemutakhiran (Update) PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal. Pihak perusahaan harus mengeluarkan pengungkapan pengungkapan (disclosures) penting dan signifikan sehingga para pihak pembaca laporan yang dikeluarkan ke eksternal benar-benar dapat menganalisa perusahaan dengan fakta yang lebih baik.

Perbedaan lain pelaporan keuangan perusahaan sebelum dan setelah adopsi IFRS yaitu mengenai:
a.        Perubahan SAK dari Rule Based menjadi Principle Based
Standar dengan principle based tidak memuat bright lines atau aturan spesifik tetapi menekankan pada sejumlah penilaian yang harus dapat dipertanggungjawabkan atau dikenal dengan professional judgement. Bright lines dapat berupa batasan kuantitatif yang harus dipenuhi sebagai syarat terpenuhinya suatu aturan. Perbedaan standar akuntansi dari rule based menjadi principle based salah satunya dapat dilihat pada standar yang mengatur tentang sewa(leasing). Pada PSAK 30 (1994) yang mengacu pada Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) pernyataan 6 tahun 1990, salah satu syarat sewa diakui sebagai sewa pendanaan (finance lease) apabila periode sewa minimum adalah 2 tahun. Pada PSAK 30 (2011) yang mengadopsi IAS 17 per 1 Januari 2009, masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomi asset sewaan. PSAK 30 (1994) menunjukkan adanya batasan yang jelas (bright lines) yang harus dipenuhi sebagai finance lease, yakni periode sewa 2 tahun, sedangkan PSAK 30 (2011) menekankan pada perkiraan sebagian besar umur ekonomis aset, tanpa ada batasan yang pasti. Perusahaan pada dasarnya berupaya untuk mengklasifikasi sewa sebagai sewa operasi (Collins et al., 2012). Oleh karena itu perusahaan berupaya untuk tidak melewati batas minimum masa sewa, yakni 2 tahun, agar dapat sewa dapat diklasifikasi sebagai sewa operasi. Pada sewa operasi (operating lease) pihaklessee mengakui adanya beban sewa yang dilaporkan dalam laporan laba rugi tetapi tidak mengakui adanya aset dan kewajiban jangka panjang dalam laporan posisi keuangan. Sedangkan pada sewa pendanaan (finance/capital lease), pihak lesse mengakui adanya aset dan kewajiban jangka panjang. Situasi ini menjadikan manajer cenderung menghindari sewa sebagai sewa pendanaanfinance lease karena pada finance lease akan ditemukan ketiga dampak berikut: (1) peningkatan jumlah hutang pada laporan posisi keuangan, (2) peningkatan jumlah total aset pada laporan posisi keuangan, dan (3) pendapatan yang lebih rendah di awal tahun sewa sehingga laba ditahan semakin kecil. Hal ini dapat menyebabkan meningkatnya rasio hutang terhadap ekuitas dan menurunnnya tingkat pengembalian terhadap total aset (Kieso et al, 2011).

b.      Lebih luasnya penggunaan nilai wajar
Adopsi IFRS kedalam SAK menyebabkan penggunaan nilai wajar yang lebih luas. Penggunaan nilai wajar yang lebih luas dapat dilihat pada PSAK 50 (2006) Instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. PSAK 50 (1998) tidak mengakui adanya komponen non trading pada saat pengakuan awal, oleh karena itu selisih perubahan nilai wajar menurut kelompok ini dimasukkan dalam komponen ekuitas. Sedangkan menurut PSAK 55 (2006), selisih perubahan nilai wajar kelompok non trading ini dimasukkan dalam komponen laba rugi. Selisih nilai wajar yang diakui dalam komponen laba rugi menyebabkan adanya pergerakan laba dan diduga menyebabkan adanya perbedaan kualitas laba antara sebelum dan sesudah adopsi IFRS.

c.       Pengungkapan yang lebih banyak
Pengungkapan penuh dan transparansi laporan keuangan adalah komponen yang sangat penting dari tata kelola perusahaan dan dianggap sebagai indikator penting dari kualitas tata kelola perusahaan (OECD, 1999). Lebih luasnya pengungkapan setelah adopsi IFRS ke dalam PSAK dapat dilihat pada PSAK 60 yang mengadopsi IFRS 7. Pengungkapan yang dimaksudkan mencakup informasi kualitatif dan kuantitatif. Dalam PSAK 60 disebutkan bahwa informasi terkait risiko kredit (agunan dan peningkatan kualitas kredit, aset keuangan yang mengalami jatuh tempo dan penurunan nilai), risiko likuiditas, risiko pasar, dan risiko pasar lainnya harus diungkapkan. Pada PSAK 50 (2006) yang sebelumnya mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan tidak mengharuskan untuk mengungkapkan informasi seperti yang terdapat pada PSAK 60. Pengungkapan yang kuat dapat membantu untuk menarik modal dan mempertahankan kepercayaan investor di pasar modal. Sebaliknya, lemahnya pengungkapan dan praktik yang tidak transparan menyebabkan perilaku yang tidak etis dan hilangnya integritas pasar.
Berdasarkan pengungkapan pelaporan keuangan perusahaan sebelum dan setelah penerapan IFRS diatas, hal yang paling penting yaitu diharapkan manfaat dari program konvergensi IFRS, dimana akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital.

Pengungkapan Laporan Keuangan Terbaik di Indonesia Tahun 2014 ( Diselenggarakan pada Selasa, 22 September 2015)
A.      Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan suatu gambaran kondisi keuangan perusahaan. Penilaian kondisi keuangan perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan yang telah diterapkan oleh perusahaan sehingga diperoleh informasi yang berguna bagi pihak intern dan pihak ekstern perusahaan dalam rangka pengambilan keputusan. Para pemegang saham yang merupakan pihak ekstern mengandalkan laporan keuangan perusahaan untuk mengetahui perkembangan usaha dan mengevaluasi kinerja keuangan yang berhasil dicapai oleh perusahaan tempat mereka menginvestasikan sahamnya. Sedangkan pihak intern perusahaan, yaitu pimpinan perusahaan / manajer, menggunakan laporan keuangan untuk mengetahui posisi keuangan perusahaannya pada periode yang lalu sehingga dapat menyusun rencana yang lebih baik dan menentukan kebijaksanaan – kebijaksanaan yang lebih tepat.
Tujuan utama laporan keuangan dibuat dan disajikan, ada 2 yaitu:
1.      Untuk memberikan informasi tentang posisi dan hasil kinerja keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (investor, kreditur, dan pemerintah) dalam rangka membuat keputusan-keputusan bisnis dan
2.      Untuk menunjukkan pertanggung-jawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Sebuah laporan keuangan dikatakan baik dan memenuhi persyaratan bila disusun sedemikian rupa sehingga kedua tujuan tersebut bisa dicapai.

B.  Annual Report Award 2014
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penghargaan kepada perusahaan dengan laporan keuangan terbaik dalam ajang tahunan Annual Report Award (ARA) 2014. Pada Selasa, 22 September 2015 bertempat di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta. ARA 2014 merupakan penyelenggaraan yang ke-14, dengan mengangkat tema “Akuntabilitas dan Transparansi Informasi untuk Memenangkan Persaingan Bisnis dalam Era Integrasi Ekonomi ASEAN”. Sejalan dengan tema ini, kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan diharapkan dapat terus meningkat untuk dapat menunjang pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan perbaikan dalam transparansi informasi, yang merupakan salah satu pilar GCG diyakini akan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk menerapkan pengelolaan perusahaan dengan baik serta meningkatkan kesiapan perusahaan di Indonesia untuk bersaing, tidak hanya di lingkup nasional, tetapi juga di kawasan regional dan bahkan secara global.
Sebagaimana yang selama ini telah dilakukan, ARA terselenggara atas kerjasama 7 (tujuh) instansi penyelenggara, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance, PT. Bursa Efek Indonesia, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Penghargaan diberikan berdasarkan praktik Good Corporate Governance (GCG). Juara umum dari penghargaan ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
PT Aneka Tambang Tbk. atau yang biasa disebut dengan PT Antam merupakan perusahaan pertambangan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (65%) dan masyarakat (35%). PT Antam didirikan pada tanggal 5 Juli 1968. Kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari sumber daya mineral. Pendapatan PT Antam diperoleh melalui kegiatan eksplorasi dan penemuan deposit mineral, pengolahan mineral tersebut secara ekonomis, dan penjualan hasil pengolahan tersebut kepada konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Kegiatan ini telah dilakukan semenjak perusahaan berdiri tahun 1968. Komoditas utama Antam adalah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit, bijih nikel kadar rendah atau limonit, feronikel, emas, perak dan bauksit. Jasa utama Antam adalah pengolahan dan pemurian logam mulia serta jasa geologi.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan kegiatan penambangan emas di Cikotok, kabupaten Lebak, Banten telah berakhir. Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Direktur Umum dan CSR PT Aneka Tambang I Made Surata menuturkan pertambangan emas Cikotok telah menjadi salah satu bagian dalam sejarah bangsa Indonesia saat dikuasai penjajah pada 1936 hingga akhirnya menjadi perusahaan negara pada 1960, dan menjadi bagian dari Antam pada 1968.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membentuk komite konsolidasi pertambangan. Komite tersebut akan bertugas mengkaji pembentukan induk usaha pertambangan (holding pertambangan) yang ditargetkan akan terbentuk akhir 2016. Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan anggota komite konsolidasi tersebut adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk (TINS), PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
PT Antam dan PT Inalum mendapat kepercayaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk membeli saham PT Freeport Indonesia sebesar 1,7 miliar dollar AS. Jika kedua perusahaan tersebut tidak mampu, maka akan dibantu PT Timah dan PT Bukit Asam sebagai bagian dari holding perusahaan tambang BUMN.
Berikut ini merupakan pemenang ARA 2014 dari juara 1 sampai dengan juara 3 yang diselenggarakan pada Selasa, 29 September 2015 :
Tabel 2 : Pemenang ARA 2014 pada Selasa, 29 September 2015
Keuangan BUMN Keuangan Listed :
1.      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ‎Tbk
3.     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
BUMN Non Keuangan Listed :  
1.      PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
2.      PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
3.      PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
Private Keuangan Listed : 
1.      PT Bank Victoria International Tbk.
2.      PT Bank Central Asia Tbk
3.      PT Adira Dinamika Multifinance Tbk
Private Non Keuangan Listed :
1.      PT Wijaya Karya Beton Tbk‎
2.      PT Elnusa Tbk
3.      PT AKR Corporindo Tbk
BUMN Keuangan Non Listed :
1.      PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
2.      Perum Jaminan Kredit Indonesia.
3.      PT Taspen (Persero).
BUMN Non Keuangan Non Listed :
1.      PT Pertamina (Persero).
2.      PT Angkasa Pura II (Persero).
3.      PT Bio Farma (Persero).
Private Keuangan Non Listed :
1.      ‎PT Bank BNI Syariah.
2.      PT Bank Syariah Mandiri.
3.      PT Bank Mayora.
Private Non Keuangan Non Listed :
1.      PT Pupuk Kalimantan Timur.
2.      PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
3.      PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia.
BUMD Listed :
1.      PT Bank DKI.
2.      PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
3.      PT BPD Nusa Tenggara Timur.
BUMN Non Listed :
1.      PT BPD Sumsesl dan Babel.
2.      PT BPD Jawa Tengah.
3.       PT BPD Kalimantan Barat.
Dana Pensiun :
1.      Dana Pensiun Bank Indonesia.
2.      Dana Pensiun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3.      Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Kriteria Penilaian Laporan Keuangan Terbaik diantaranya meliputi:
Peserta ARA 2014 berjumlah 294 peserta yang terdiri dari 274 perusahaan, 17 Dana Pensiun dan 3 Bank Perkreditan Rakyat. Jumlah peserta meningkat 13% dibandingkan peserta tahun lalu yaitu 261 perusahaan. Apabila dilihat perkembangan peserta sejak pertama kali ARA diselenggarakan tahun 2002 hingga saat ini, maka mengalami peningkatan sampai dengan 227%.Peserta ARA 2014 ini terbagi dalam 11 Kategori yaitu:
1.      BUMN Non Keuangan Non Listed
2.      BUMN Non Keuangan Listed
3.      BUMN Keuangan Non Listed
4.      BUMN Keuangan Listed
5.      Private Non Keuangan Non Listed
6.      Private Non Keuangan Listed
7.      Private Keuangan Non Listed
8.      Private Keuangan Listed
9.      BUMD Non Listed
10.  BUMD Listed
11.  Dana Pensiun
Penilaian ARA 2014 terdiri dari 8 kriteria penilaian kualitas informasi dalam laporan tahunan, khususnya menyangkut aspek transparansi dan GCG dengan bobot masing-masing sebagai berikut :
1.      Umum : 2%
2.      Ikhtisar Data Keuangan Penting : 5%
3.      Laporan Dewan Komisaris dan Direksi : 3%
4.      Profil Perusahaan : 8%
5.      Analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan : 22%
6.      Good Corporate Governance : 35%
7.      Informasi keuangan : 20%
8.      Lain-lain : +/- 5%
a.       Praktik Good Corporate Governance yang melebihi kriteria
b.      Praktik Bad Corporate Governance yang tidak diatur dalam kriteria

Kriteria penilaian ARA direview setiap tahun dan disesuaikan dengan perkembangan terkini dari praktik GCG. Sehingga, diharapkan praktik corporate governance di Indonesia akan terus meningkat sejalan dengan dinamika perkembangan standar dan praktik GCG. Pada ARA 2014 ini, sejumlah perubahan dilakukan untuk menyelaraskan kriteria penilaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan peraturan tentang tata kelola dan kriteriaASEAN corporate governance scorecard yang dilaksanakan dalam kerangka Asean Capital Market Forum (ACMF) sebagai bagian dari proses pelaksanaan program ASEAN economic community yang dilaksanakan pada tahun 2015. Beberapa kriteria baru antara lain pengungkapan mengenai keberagaman komposisi dewan komisaris dan direksi dan pengungkapan nama dan persentase kepemilikan 20 pemegang saham terbesar.
Proses penjurian dilakukan melalui tahapan penilaian atas Laporan Tahunan dari seluruh peserta yang dilakukan dengan beberapa tahapan cek dan ricek. Selanjutnya, dari hasil penilaian tersebut Dewan Juri menentukan nominasi pemenang dari setiap kategori untuk masuk tahap wawancara. Berdasarkan tahap-tahap penilaian tersebut pemenang ARA 2014 ditetapkan.
Tabel 3 : Kriteria Annual Report Award
KRITERIA
PENJELASAN
I.                   Umum :
a.       Laporan tahunan disajikan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dan dianjurkan menyajikan juga dalam bahasa Inggris.
b.      Laporan tahunan dicetak dengan kualitas yang baik dan menggunakan jenis dan ukuran huruf yang mudah dibaca.
c.       Laporan tahunan mencantumkan identitas perusahaan dengan jelas.




d.      Laporan tahunan ditampilkan di website perusahaan









Nama perusahaan dan tahun annual report ditampilkan di:
1. Sampul muka;
2. Samping;
3. Sampul belakang; dan
4. Setiap halaman.
Mencakup laporan tahunan terkini dan paling kurang 4 tahun terakhir.
I.                   Ikhtisar Data Keuangan Penting :
a.       Informasi hasil usaha perusahaan dalam bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 3 (tiga) tahun.












b.      Informasi posisi keuangan perusahaan dalam bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 3 (tiga) tahun.

Informasi memuat antara lain:
1.      Penjualan/pendapatan usaha;
2.      Laba (rugi) :
a.       Diatribusikan kepada pemilik entitas induk; dan
b.      Diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali;
3.      Total laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain:
a.       Diatribusikan kepada pemilik entitas induk; dan
b.      Diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali; dan
4.      Laba (rugi) per saham.
Catatan: Apabila perusahaan tidak memiliki entitas anak, perusahaan menyajikan laba (rugi) serta laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain secara total.
Informasi memuat antara lain ;
1.      Jumlah investasi pada entitas asosiasi.
2.      Jumlah asset.
3.      Jumlah liabilitas.
4.      Jumlah ekuitas.

REFERENSI :
Anjasmoro, Mega.2010. Adopsi International Financial Reporting Standard Indonesia. Universitas Diponegoro. (Diakses pada,  11 April 2016, 19:40 WIB).
Heri Sukendar, W. Standarisasi, Harmonisasi dan Konvergensi IFRS (International Finance Reporting Standar and Practices). Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Nusantara,  (Diakses Pada,  11 April  2016. 22:40 WIB).
Dwi Rendra Adi Putrawijaya; 100810301049; 2014; 72 halaman; Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Jember“ Analisis Komparasi Kualitas Informasi Akuntansi Sebelum dan Sesudah Pengadopsian Penuh IFRS di Indonesia. (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesai (Diakses pada,  11 April 2016, 18:35 WIB).
Helman, 2007 Analisa Perbandingan Rasio Profitabilitas Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah Penerapan International Financial Reporting Standards (IFRS). Universitas Lampung (Diakses pada,  11 April 2016, 20:41 WIB).
Website resmi OJK : www.ojk.co.id
Website resmi BEI : www.idx.co.id

Tulisan ini untuk memenuhi Tugas Softskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Nama   : P.E.Ayu
Dosen  : Jessica Barus, SE, MMSI.
Universitas Gunadarma